Alasan yang kedua, mereka (orang-orang yang berafiliasi kepada paham khawarij atau gerakan
NII) ketika mempunyai hasrat untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintah
yang sah adalah karena pemerintah sudah kafir. Pertanyaannya, apa
sebetulnya yang mendorong mereka untuk mengkafirkan pemerintah? Ini penting
untuk kita ketahui.
Maka yang pertama, dorongan mereka untuk
mengkafirkan pemerintah adalah soal penerapan hukum.
Mereka mempunyai keyakinan bahwa Islam atau syariat Islam itu
tidak akan pernah sempurna kecuali kalau sistem pemerintah yang dipakai adalah
sistem Islam alias menerapkan hukum Allah. Kalau sistem pemerintahnya yang
dipakai bukan hukum Allah maka tidak akan pernah sempurna syariat Islam itu. Akhirnya,
mereka mengatakan siapa yang tidak menerapkan hukum Allah maka dia kafir. Kemudian mengutip ayat,
“Barangsiapa yang
tidak menerapkan hukum Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maa-idah ayat 44)
Ikhwana fiddin akromakumulloh, kaum Muslimin yang dimuliakan oleh Alloh
Subhanahu wa ta’ala.
Ada beberapa poin yang sangat penting sekali untuk kita
pahami terkait dengan masalah ini. Poin yang pertama, kita katakan
bahwa memang benar sebagian dari pemerintah yang ada dewasa ini tidak
menerapkan hukum Allah bahkan kalau dilihat perbuatan-perbuatan yang dilakukan
oleh aparatur Negara mungkin juga mengarah kepada kekufuran, memang benar.
Tetapi mengkafirkan seorang pemerintah Negara tidak boleh dilakukan secara langsung,
artinya, harus ditegakkan hujjah terlebih dahulu. Karena Ahlussunnah wal Jama’ah
memahami bahwa vonis suatu hukum itu tidak boleh dijatuhkan pada pihak tertentu
kecuali setelah ditegakkan hujjah pada pihak tersebut. Pertanyaannya,
pernahkah mereka menegakkan hujjah kepada pemerintah yang sudah dianggapnya
sebagai pemerintah yang kafir? Sementara pada umumnya mereka tidak melihat itu.
Setiap kali melihat kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah, setiap kali
melihat tindakan kekufuran yang dilakukan oleh pemerintah langsung mencerca,
langsung menjelek-jelekan pemerintah tersebut tanpa menegakkan hujjah terlebih
dahulu. Karena boleh jadi ada pemerintah yang tidak menerapkan hukum Allah
dalam keadaan jahil, dalam keadaan tidak tahu, dalam keadaan tidak mengerti,
ada diantara pemerintah yang tidak menerapkan hukum Allah karena
tekanan-tekanan yang lain, sementara dirinya tetap meyakini kalau hukum yang
paling baik itu adalah hukum Allah.
Ikhwana fiddin akromakumulloh, kaum Muslimin yang dimuliakan oleh Alloh
Subhanahu wa ta’ala.
Mungkin saja ada orang yang kemudian mengatakan, “hujjah
sudah ditegakkan, kami sudah menegakkan hujjah kepada pemerintah dan kami sudah
melihat dengan yakin bukti-bukti kekufuran atau kekafiran mereka, sehingga
tidak bisa lagi disangkal kalau pemerintah kafir. Hujjah sudah ditegakkan
kepada mereka setelah ini tidak ada alasan lain bagi kita kecuali melakukan
pemberontakan terhadap mereka. “
Kita katakan, sabar…sabar. Kenapa? Karena melihat sejarah,
tidaklah pemberontakan itu terjadi kecuali berakhir dengan darah. Oleh karena
itu para ulama memberikan catatan bahwa pemberontakan terhadap pemerintah atau
pimpinan Negara itu boleh dilakukan dengan tiga syarat,
Syarat yang pertama adalah Al Qudrah, ada kekuatan/ kemampuan
untuk melengserkan pimpinan Negara yang sudah kafir tadi.
Kemudian syarat yang kedua adalah ada seorang muslim yang
baik keIslamannya, yang punya kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin Negara.
Syarat yang ketiga, tidak menimbulkan kerusakan yang lebih
besar.
Tidaklah syariat ini ditetapkan oleh para ulama melainkan
karena melihat kenyataan bahwa setiap pemberontakan yang terjadi hampir tidak
bisa dipungkiri kalau kerusakan yang justru terjadi, tumpah darah. Makanya Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Hampir diketahui, bahwa setiap kelompok,
setiap gerakan yang melakukan pemberontakan terhadap pemerintah melainkan dalam
pemberontakannya itu terdapat kerusakan yang lebih besar dibandingkan kerusakan
yang akan dihilangkan.“ Ini kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
“Hampir diketahui, bahwa setiap kelompok, setiap gerakan yang
melakukan pemberontakan terhadap pemerintah melainkan dalam pemberontakannya
itu terdapat kerusakan yang lebih besar dibandingkan kerusakan yang akan dihilangkan.
“ Inilah yang seharusnya menjadi hal yang harus diperhatikan, dipikirkan, bahwa
melakukan pemberontakan itu tidak semudah membalikkan kedua telapak tangan.
Walaupun pemberontakan itu dilakukan terhadap pimpinan Negara yang sudah kafir.
Harus terpenuhi syarat-syaratnya.
Yang pertama ada kemampuan. Dalam hal ini, Syaikh
bin Baz mengatakan, “Kalau memang kaum muslimin pada umumnya
telah melihat kekufuran atau kekafiran yang jelas pada pemimpin Negara, yang
dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, maka tidak mengapa mereka
melakukan pemberontakan terhadapnya, tetapi kalau mereka mempunyai kemampuan.
Sebaliknya, kalau tidak punya kemampuan maka jangan sekali-kali melakukan
pemberontakan, atau seandainya pemberontakan itu menyebabkan kerusakan yang
lebih besar maka tidak boleh bagi mereka untuk melakukan pemberontakan. “
Dalam kaidah amar ma’ruf nahi mungkar: suatu kemungkaran boleh jadi
diakhirkan untuk dicegah kalau ketika dicegah secara langsung akan menimbulkan
dampak atau kemungkaran yang justru lebih besar lagi.
Ini syarat yang pertama.
Kemudian syarat yang kedua ada seorang muslim yang baik, yang
mampu, yang bisa menggantikan pimpinan Negara yang sudah kafir tadi. Dan ini
tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi dalam kondisi kaum muslimin bergelut
dengan perpecahan. Pertanyaannya, kalau seandainya pemberontakan ini terjadi,
siapa dan bagaimana kriteria muslim yang baik yang layak menjadi pimpinan
Negara? Apakah muslim yang baik versi kalian, versi mereka (para pemberontak),
atau versi yang lainnya? Dalam kondisi kaum muslimin berpecah-belah, banyak
kelompok, itu tentu punya kriteria tersendiri. Menurut kelompok ini muslim yang
baik adalah dari kelompoknya, kelompok yang satu lagi mengatakan muslim yang
baik yang layak jadi pimpinan Negara adalah dari kelompoknya, gerakan Negara
Islam Indonesia pun akan sama mengatakan bahwa muslim yang baik adalah dari
kelompoknya. Maka yang terjadi adalah pertumpahan darah, akan berperang,
terjadi kerusakan yang lebih besar.
Jadi yang dibutuhkan apa? Yang dibutuhkan adalah memberikan
tarbiyyah yang baik kepada kaum muslimin, mengajak mereka untuk bersatu di atas
Kitabullah dan Sunnah Rosulullah. Kalau seperti itu keadaannya ini
berarti menunjukkan kita belum punya kemampuan.
Berikutnya syarat yang ketiga adalah tidak menimbulkan
kerusakan yang cenderung lebih besar.
0 komentar:
Posting Komentar