WELCOME

Kamis, 15 Desember 2011

Wajah NII bag. 4


Alasan yang kedua, mereka (orang-orang yang berafiliasi kepada paham khawarij atau gerakan NII) ketika mempunyai hasrat untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintah yang sah adalah karena pemerintah sudah kafir. Pertanyaannya, apa sebetulnya yang mendorong mereka untuk mengkafirkan pemerintah? Ini penting untuk kita ketahui.


Maka yang pertama, dorongan mereka untuk mengkafirkan pemerintah adalah soal penerapan hukum.
Mereka mempunyai keyakinan bahwa Islam atau syariat Islam itu tidak akan pernah sempurna kecuali kalau sistem pemerintah yang dipakai adalah sistem Islam alias menerapkan hukum Allah. Kalau sistem pemerintahnya yang dipakai bukan hukum Allah maka tidak akan pernah sempurna syariat Islam itu. Akhirnya, mereka mengatakan siapa yang tidak menerapkan hukum Allah maka dia kafir. Kemudian mengutip ayat,
 “Barangsiapa yang tidak menerapkan hukum Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maa-idah ayat 44)
Ikhwana fiddin akromakumulloh, kaum Muslimin yang dimuliakan oleh Alloh Subhanahu wa ta’ala.
Ada beberapa poin yang sangat penting sekali untuk kita pahami terkait dengan masalah ini. Poin yang pertama, kita katakan bahwa memang benar sebagian dari pemerintah yang ada dewasa ini tidak menerapkan hukum Allah bahkan kalau dilihat perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh aparatur Negara mungkin juga mengarah kepada kekufuran, memang benar. Tetapi mengkafirkan seorang pemerintah Negara tidak boleh dilakukan secara langsung, artinya, harus ditegakkan hujjah terlebih dahulu. Karena Ahlussunnah wal Jama’ah memahami bahwa vonis suatu hukum itu tidak boleh dijatuhkan pada pihak tertentu kecuali setelah ditegakkan hujjah pada pihak tersebut. Pertanyaannya, pernahkah mereka menegakkan hujjah kepada pemerintah yang sudah dianggapnya sebagai pemerintah yang kafir? Sementara pada umumnya mereka tidak melihat itu. Setiap kali melihat kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah, setiap kali melihat tindakan kekufuran yang dilakukan oleh pemerintah langsung mencerca, langsung menjelek-jelekan pemerintah tersebut tanpa menegakkan hujjah terlebih dahulu. Karena boleh jadi ada pemerintah yang tidak menerapkan hukum Allah dalam keadaan jahil, dalam keadaan tidak tahu, dalam keadaan tidak mengerti, ada diantara pemerintah yang tidak menerapkan hukum Allah karena tekanan-tekanan yang lain, sementara dirinya tetap meyakini kalau hukum yang paling baik itu adalah hukum Allah.
Ikhwana fiddin akromakumulloh, kaum Muslimin yang dimuliakan oleh Alloh Subhanahu wa ta’ala.
Mungkin saja ada orang yang kemudian mengatakan, “hujjah sudah ditegakkan, kami sudah menegakkan hujjah kepada pemerintah dan kami sudah melihat dengan yakin bukti-bukti kekufuran atau kekafiran mereka, sehingga tidak bisa lagi disangkal kalau pemerintah kafir. Hujjah sudah ditegakkan kepada mereka setelah ini tidak ada alasan lain bagi kita kecuali melakukan pemberontakan terhadap mereka. “
Kita katakan, sabar…sabar. Kenapa? Karena melihat sejarah, tidaklah pemberontakan itu terjadi kecuali berakhir dengan darah. Oleh karena itu para ulama memberikan catatan bahwa pemberontakan terhadap pemerintah atau pimpinan Negara itu boleh dilakukan dengan tiga syarat,
Syarat yang pertama adalah Al Qudrah, ada kekuatan/ kemampuan untuk melengserkan pimpinan Negara yang sudah kafir tadi.
Kemudian syarat yang kedua adalah ada seorang muslim yang baik keIslamannya, yang punya kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin Negara.
Syarat yang ketiga, tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Tidaklah syariat ini ditetapkan oleh para ulama melainkan karena melihat kenyataan bahwa setiap pemberontakan yang terjadi hampir tidak bisa dipungkiri kalau kerusakan yang justru terjadi, tumpah darah. Makanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Hampir diketahui, bahwa setiap kelompok, setiap gerakan yang melakukan pemberontakan terhadap pemerintah melainkan dalam pemberontakannya itu terdapat kerusakan yang lebih besar dibandingkan kerusakan yang akan dihilangkan.“ Ini kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
“Hampir diketahui, bahwa setiap kelompok, setiap gerakan yang melakukan pemberontakan terhadap pemerintah melainkan dalam pemberontakannya itu terdapat kerusakan yang lebih besar dibandingkan kerusakan yang akan dihilangkan. “ Inilah yang seharusnya menjadi hal yang harus diperhatikan, dipikirkan, bahwa melakukan pemberontakan itu tidak semudah membalikkan kedua telapak tangan. Walaupun pemberontakan itu dilakukan terhadap pimpinan Negara yang sudah kafir. Harus terpenuhi syarat-syaratnya.
Yang pertama ada kemampuan. Dalam hal ini, Syaikh bin Baz mengatakan, “Kalau memang kaum muslimin pada umumnya telah melihat kekufuran atau kekafiran yang jelas pada pemimpin Negara, yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, maka tidak mengapa mereka melakukan pemberontakan terhadapnya, tetapi kalau mereka mempunyai kemampuan. Sebaliknya, kalau tidak punya kemampuan maka jangan sekali-kali melakukan pemberontakan, atau seandainya pemberontakan itu menyebabkan kerusakan yang lebih besar maka tidak boleh bagi mereka untuk melakukan pemberontakan. “
Dalam kaidah amar ma’ruf nahi mungkar: suatu kemungkaran boleh jadi diakhirkan untuk dicegah kalau ketika dicegah secara langsung akan menimbulkan dampak atau kemungkaran yang justru lebih besar lagi.
Ini syarat yang pertama.
Kemudian syarat yang kedua ada seorang muslim yang baik, yang mampu, yang bisa menggantikan pimpinan Negara yang sudah kafir tadi. Dan ini tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi dalam kondisi kaum muslimin bergelut dengan perpecahan. Pertanyaannya, kalau seandainya pemberontakan ini terjadi, siapa dan bagaimana kriteria muslim yang baik yang layak menjadi pimpinan Negara? Apakah muslim yang baik versi kalian, versi mereka (para pemberontak), atau versi yang lainnya? Dalam kondisi kaum muslimin berpecah-belah, banyak kelompok, itu tentu punya kriteria tersendiri. Menurut kelompok ini muslim yang baik adalah dari kelompoknya, kelompok yang satu lagi mengatakan muslim yang baik yang layak jadi pimpinan Negara adalah dari kelompoknya, gerakan Negara Islam Indonesia pun akan sama mengatakan bahwa muslim yang baik adalah dari kelompoknya. Maka yang terjadi adalah pertumpahan darah, akan berperang, terjadi kerusakan yang lebih besar.
Jadi yang dibutuhkan apa? Yang dibutuhkan adalah memberikan tarbiyyah yang baik kepada kaum muslimin, mengajak mereka untuk bersatu di atas Kitabullah dan Sunnah Rosulullah. Kalau seperti itu keadaannya ini berarti menunjukkan kita belum punya kemampuan.
Berikutnya syarat yang ketiga adalah tidak menimbulkan kerusakan yang cenderung lebih besar.

0 komentar:

Posting Komentar