Membela agama Alloh, menggapai ridho Alloh tetapi dengan cara melanggar agama Alloh, jauh dari ridho Alloh!!! Ini persis seperti apa yang dikatakan oleh sahabat Ibnu Mas’ud, “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi tidak sampai.” Kemudian sahabat Ibnu Mas’ud mengutip hadits nabi, nabi menyampaikan kepada kita bahwa ada suatu kaum yang mereka membaca Al Qur’an tapi tidak sampai ke tenggorokan–tenggorokan.
Ditujukan kepada orang–orang yang berafiliasi kepada ideologi atau paham khowarij. Mereka punya tujuan yang baik tetapi tidak sampai kepada tujuan tersebut karena kesalahan dan pelanggaran yang mereka lakukan sendiri. Jadi poin yang ketiga sangat penting sekali bahwa orang yang melakukan kemaksiatan disebut orang yang tidak menegakkan hukum Alloh. Kalau kemudian dikatakan setiap yang tidak menegakkan hukum Alloh kafir, maka yang kafir banyak sekali. Bukan saja perintah yang tidak menerapkan hukum Alloh tapi siapapun yang melakukan kemaksiatan adalah kafir, dan ini tidak benar, inilah paham Khowarij. Anehnya kalau dikatakan kepada mereka bahwa kalian mengkafir–kafirkan umat islam, kalian mengkafir – kafirkan kaum muslimin mereka tidak merasa. “Tidak, kami tidak mengkafir – kafirkan kaum muslimin, kapan kami mengkafirkan kaum Muslimin?” Ini menunjukkan ketidakpahaman mereka terhadap siapakah sebenarnya orang yang tidak menerapkan hukum Alloh. Maka mengatakan bahwa setiap yang tidak menerapkan hukum Alloh adalah kafir, ini pendapat yang rusak, ideologi yang menyimpang. Dengan demikian Imam Ibnu Abdil Bar dalam kitab Tamhid mengatakan, “Sungguh telah sesat sekelompok orang dari kelompok khowarij dan Mu’tazilah dalam bab ini, mereka berhujjah dengan ayat – ayat dari kitabulloh yang tidak bisa dipahami secara dzahirnya, seperti firman Alloh, ‘siapa yang tidak menerapkan hukum Alloh maka dia kafir’” Ayat ini tidak bisa dipahami secara dzahirnya. Dan orang – orang Khowarij, orang – orang mu’tazilah telah salah ketika mereka memahami secara dzahirnya terhadap ayat ini kata Ibnu Abdil Bar. Kemudian Imam Abu Hayan Al Andalusi dalam …………………..,”Orang–orang khowarij berhujjah dengan ayat ini bahwa setiap yang melakukan kemaksiatan kepada Alloh adalah kafir, kemudian mereka juga mengatakan ayat ini sebagai nash yang jelas bagi siapa saja yang tidak menerapkan hukum Alloh kalau mereka itu kafir.”
Ikhwana
fiddin akromakumulloh, kaum Muslimin yang dimuliakan oleh Alloh Subhanahu wa ta’ala.
Kalau kemudian ditanyakan apa bentuk
kekafiran yang disebutkan oleh Alloh dalam Ayat tadi, ”siapa yang tidak
menerapkan hukum Alloh maka dia kafir” Apakah kafir yang kecil? Apakah kafir
yang besar? Apakah kufur asghor ataukah kufur akbar? Jawabannya adalah kufur
akbar, kekufuran yang besar. Tapi ingat, tidak setiap yang tidak menerapkan
hukum Alloh dikatakan kafir keluar dari islam, memang kekafiran disebutkan dalam
ayat tadi adalah kekafiran yang besar, tapi tidak setiap orang yang
melakukannya kafir langsug keluar dari Islam. Dalam hal ini perlu dibedakan
antara vonis umum dan vonis khusus. Seperti perkataan para As-Salaf, “Siapa
yang mengatakan Al Qur’an adalah makhluk maka dia kafir.” Ini
vonis umum. Penerapannya, tidak setiap orang yang menyatakan bahwa Al-Qur’an
adalah makhluk maka dia kafir, karena boleh jadi yang mengatakannya seorang
yang jahil (tidak tahu), yang mengatakannya tidak punya ilmu atau kemungkinan –
kemungkinan yang lainnya. Sedangkan Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Bahwa
seseoarang itu tidak bisa divonis kafir kalau masih banyak kemungkinan.” Memang
ayat tadi menunjukkan siapa yang melakukan hal itu termasuk orang yang kafir,
tapi tidak setiap yang tidak menerapkan hukum Alloh dikatakan kafir keluar dari
Islam. Untuk itulah Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya tentang ayat ini dia berkata,
“Berkata Ibnu Abbas dan Mujahid, ‘siapa yang tidak menerapkan
hukum Alloh disertai dengan penolakan terhadap Al Qur’an dan penentangan
terhadap Rosul, maka dia kafir.’” Inilah yang baru dikatakan kafir
keluar dari Islam, ketika disertai dengan penolakan terhadap Al-Qur’an dan
penentangan terhadap Rosul. Jangankan satu Al-Qur’an, satu ayatpun kalau
diingkari dia kafir. Jadi, adanya kecenderungan menghalalkan ini yang baru
dikatakan kafir keluar dari Islam.
Ikhwana
fiddin akromakumulloh, kaum Muslimin yang dimuliakan oleh Alloh Subhanahu wa ta’ala.
Alasan berikutnya, alasan mengkafirkan pemerintah
disamping soal penerapan hukum, yang kedua adalah soal dipenjarakannya
bebarapa “dai” dan “mujahid’. “Dai” dan “Mujahid” dipenjara oleh
pemerintah. Ini menunjukkan bahwa mereka menjadi antek–antek Zionis dan
salibis, antek–antek Yahudi. Kenapa memenjarakan “dai” dan “mujahidin”? Ini
alasan yang kedua yang kemudian mereka cap pemerintah itu sebagai pemerintah
yang kafir,”Orang–orang yang kafir itu sebagiannya menjadi pembela bagi
sebagian yang lainnya.”
Ikhwana
fiddin akromakumulloh, kaum Muslimin yang dimuliakan oleh Alloh Subhanahu wa ta’ala.
InsyaAlloh pembahasan tentang masalah
ini kita tunda setelah Sholat Dzuhur. Kita cukupkan dulu sampai di sini
pertemuan yang pertama. Walhamdulillahirobbil ‘alamiin.
.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar