WELCOME

Kamis, 15 Desember 2011

Wajah NII bag. 5



     Poin yang kedua, yang terkait dengan penerapan hukum adalah bahwa orang yang dikatakan menerapkan hukum bukan pemerintah saja.
     Orang yang dikatakan menerapkan hukum bukan pemerintah saja, atau bahasa mudahnya yang disebut sebagai penegak hukum itu bukan pemerintah saja. Tapi siapapun, seluruh kaum muslimin bahkan bisa jadi disebut sebagai penegak hukum. Untuk itulah Nabi mengatakan, “Setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap yang dipimpin.“ Jadi, ketika berbicara tentang menerapkan hukum, jangan sampai pembicaraan itu diarahkan kepada pemerintah saja. Setiap orang pada prinsipnya bisa jadi sebagai penegak hukum. Orang yang mendamaiakan kedua belah pihak yang bertikai disebut dengan penegak hukum. orang yang mendamaikan dua orang anak yang bertengkar disebut penegak hukum. Ada kalanya orang yang sedang mendamaikan kedua belah pihak itu tidak menggunakan hukum Allah, tetapi bagaimana caranya supaya dua belah pihak itu menjadi damai. Adakalanya orang yang sedang mendamaikan anaknya yang sedang bertengkar ini untuk mendamaikan tidak pakai hukum Allah, tapi memakai hukum bagaimana caranya supaya dua anak itu menjadi damai kembali.


Kalau seandainya yang tidak menerapkan hukum Alloh itu kafir, maka konsekuensinya yang kafir bukan saja pemerintah kalau begitu, tapi banyak pihak yang kafir. Boleh jadi mereka juga ikut masuk dalam golongan orang-orang kafir, karena mungkin saja di antara mereka ada yang mendamaikan 2 belah pihak tapi tidak menggunakan hukum Alloh. Jadi kalau berbicara tentang menerapkan hukum, jangnan sampai arahan kita hanya ditujukan kepada pemerintah (para aparatur Negara) saja, (tapi) setiap kita disebut sebagai penegak hukum. Makanya Nabi mengatakan, setiap kalian adalah pemimpin.
            Ini poin penting yang harus menjadi catatan. Dan ini hal yang sering mereka lupakan. Ketika berbicara masalah tentang penerapan hukum, seolah-olah yang punya kewajiban menerapkan hukum Alloh itu hanya pemerintah, ini salah. Karena yang benar, adalah setiap orang wajib menerapkan hukum Alloh dalam kehidupannya. Bukan saja pemerintah. Setiap orang wajib menerapkan hukum Alloh dalam kehidupannya.
            Sepanjang pergaulan saya dengan mereka, maka mereka tidak jauh dari apa yang telah kita sebutkan tadi. Ketika berbicara tentang penerapan hukum selalu yang menjadi prioritas pertama adalah pemerintah. Dan mereka menganggap enteng berbagai macam kemaksiatan–kemaksiatan yang dilakukan, karena mereka punya keyakinan kalau pemerintahnya baik, pemerintahnya lurus insya Alloh ke bawahannya akan lurus. Padahal tidak seperti itu. Ini poin yang kedua.
Kemudian poin yang ketiga adalah seseorang yang melakukan kemaksiatan kepada Alloh disebut orang yang tidak menerapkan hukum Alloh. Setuju tidak? Contohnya orang yang mencuri uang lima ribu. Mencuri uang walaupun jumlahnya hanya lima ribu disebut kemaksiatan. Orang itu dikatakan sebagai orang yang tidak menerapkan hukum Alloh. Benar atau tidak? Setuju atau tidak? Orang tersebut dikatakan sebagai orang yang tidak menerapkan hukum Alloh. Kenapa? Karena hukum Alloh menuntut dia untuk tidak melakukan pencurian walaupun terhadap uang yang jumlahnya hanya lima ribu iya bukan? Contoh lain, cukur jenggot adalah kemaksiatan. Orang yang mencukur jengggotnya berarti orang yang tidak menerapkan hukum Alloh. Kenapa? Karena hukum Alloh menuntut dia untuk tidak mencuur jenggot. Kalau seandainya dikatakan bahwa siapa saja yang tidak menerapkan hukum Alloh maka dia kafir, berarti orang yang Cuma mencuri uang lima ribu kafir, orang yang mencukur jenggotnya juga kafir. Setuju tidak? Akal sehat akan mengatakan tidak setuju. Atau kalaupun dipertanyakan kepada mereka orang–orang yang berafiliasi kepada paham khowarij mereka akan mengatakan, “Tidak setuju, cuma lima ribu kok dikatakan kafir, mungkin saja dia lupa, mungkin saja dia jahil (tidak tahu). “ Maka kitapun harus mengatakan hal yang sama terhadap pemerintah yang kita dapati tidak menerapkan hukum Alloh. Mungkin saja dia jahil, mungkin saja dia khilaf, mungkin saja ada tekanan–tekanan lain. Oleh karena itu tidak setiap yang tidak menerapkan hukum Alloh dikatakan kafir. Kalau setiap yang tidak menerapkan hukum Alloh dikatakan kafir, maka akan banyak sekali orang – orang yang kafir. Bahkan mereka yang punya pemahaman yang seperti itupun bisa jadi kena (kafir). Karena mereka lebih cenderung untuk melakukan misi yang besar, melakukan pemberontakan kepada pemerintah itu tidak apa–apa untuk melanggar hal–hal yang kecil menurut mereka. Seperti apa contohnya? Seperti cukur jenggot, tidak apa–apa menurut mereka, supaya tidak ketahuan atau dalam rangka penyamaran tidak apa–apa. Tidak apa–apa melakukan kemaksiatan yang sifatnya kecil dalam rangka melakukan penyamaran (menurut mereka), ini keliru!!! Karena mereka punya anggapan bahwa yang tidak menerapkan hukum Alloh itu selalu tertuju pada pemerintah. Padahal siapapun yang melakukan kemaksiatan berarti tidak menerapkan hukum Alloh, ini penting untuk kita pahami.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa mayoritasnya mereka itu mempunyai keinginan untuk menerapkan hukum Alloh tapi dengan cara melanggar hukum Alloh. Punya keinginan, punya ghirah, punya semangat menerapkan hukum Alloh tetapi dengan cara melanggar hukum Alloh. Buktinya apa? Penculikan, perampokan, peledakan yang di atas namakan jihad dalam rangka memberontak pemerintah. Padahal itu semua sebuah kekeliruan sebuah kesalahan, sebuah kejahatan sebuah kemaksiatan, tidak boleh dilakukan, itu melanggar hukum Alloh. Tidak akan pernah mungkin bisa menegakkan hukum Alloh dengan cara melanggar hukum Alloh. Nabi tidak seperti itu. Nabi ketika berangkat dalam perang Hunain guna membela agama Alloh kemudian ada beberapa orang yang melanggar hukum Alloh, mereka  ditegur oleh Nabi. Beberapa orang dari kalangan pasukan yang baru masuk Islam, meminta kepada Nabi untuk minta dibuatkan sebuah pohon yang disebut Dzatu Anwath. Oleh nabi dilarang. Jangan…..!! Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan hukum Alloh, karena pada waktu itu Nabi akan membela agama Alloh. Jangan sampai membela agama Alloh tetapi dengan cara menjatuhkan/ merusak agama Alloh.

0 komentar:

Posting Komentar