Poin yang kedua, yang terkait dengan penerapan hukum adalah bahwa orang yang dikatakan menerapkan hukum bukan pemerintah saja.
Orang yang dikatakan menerapkan hukum bukan pemerintah saja,
atau bahasa mudahnya yang disebut sebagai penegak hukum itu bukan pemerintah
saja. Tapi siapapun, seluruh kaum muslimin bahkan bisa jadi disebut sebagai
penegak hukum. Untuk itulah Nabi mengatakan, “Setiap kalian adalah pemimpin
dan bertanggung jawab terhadap yang dipimpin.“ Jadi, ketika berbicara
tentang menerapkan hukum, jangan sampai pembicaraan itu diarahkan kepada
pemerintah saja. Setiap orang pada prinsipnya bisa jadi sebagai penegak hukum.
Orang yang mendamaiakan kedua belah pihak yang bertikai disebut dengan penegak
hukum. orang yang mendamaikan dua orang anak yang bertengkar disebut penegak
hukum. Ada kalanya orang yang sedang mendamaikan kedua belah pihak itu tidak
menggunakan hukum Allah, tetapi bagaimana caranya supaya dua belah pihak itu
menjadi damai. Adakalanya orang yang sedang mendamaikan anaknya yang sedang
bertengkar ini untuk mendamaikan tidak pakai hukum Allah, tapi memakai hukum
bagaimana caranya supaya dua anak itu menjadi damai kembali.
Kalau seandainya yang tidak menerapkan hukum Alloh itu kafir,
maka konsekuensinya yang kafir bukan saja pemerintah kalau begitu, tapi banyak
pihak yang kafir. Boleh jadi mereka juga ikut masuk dalam golongan orang-orang
kafir, karena mungkin saja di antara mereka ada yang mendamaikan 2 belah pihak
tapi tidak menggunakan hukum Alloh. Jadi kalau berbicara tentang menerapkan
hukum, jangnan sampai arahan kita hanya ditujukan kepada pemerintah (para
aparatur Negara) saja, (tapi) setiap kita disebut sebagai penegak hukum.
Makanya Nabi mengatakan, setiap kalian adalah pemimpin.
Ini poin
penting yang harus menjadi catatan. Dan ini hal yang sering mereka lupakan.
Ketika berbicara masalah tentang penerapan hukum, seolah-olah yang punya
kewajiban menerapkan hukum Alloh itu hanya pemerintah, ini salah. Karena
yang benar, adalah setiap orang wajib menerapkan hukum Alloh dalam
kehidupannya. Bukan saja pemerintah. Setiap orang wajib menerapkan hukum Alloh
dalam kehidupannya.
Sepanjang
pergaulan saya dengan mereka, maka mereka tidak jauh dari apa yang telah kita
sebutkan tadi. Ketika berbicara tentang penerapan hukum selalu yang menjadi
prioritas pertama adalah pemerintah. Dan mereka menganggap enteng berbagai
macam kemaksiatan–kemaksiatan yang dilakukan, karena mereka punya keyakinan
kalau pemerintahnya baik, pemerintahnya lurus insya Alloh ke bawahannya akan
lurus. Padahal tidak seperti itu. Ini poin yang kedua.
Kemudian poin yang ketiga adalah seseorang
yang melakukan kemaksiatan kepada Alloh disebut orang yang tidak menerapkan
hukum Alloh. Setuju
tidak? Contohnya orang yang mencuri uang lima ribu. Mencuri uang walaupun
jumlahnya hanya lima ribu disebut kemaksiatan. Orang itu dikatakan sebagai
orang yang tidak menerapkan hukum Alloh. Benar atau tidak? Setuju atau tidak?
Orang tersebut dikatakan sebagai orang yang tidak menerapkan hukum Alloh. Kenapa?
Karena hukum Alloh menuntut dia untuk
tidak melakukan pencurian walaupun terhadap uang yang jumlahnya hanya lima ribu
iya bukan? Contoh lain, cukur jenggot adalah kemaksiatan. Orang yang
mencukur jengggotnya berarti orang yang tidak menerapkan hukum Alloh. Kenapa? Karena hukum Alloh menuntut dia untuk tidak
mencuur jenggot. Kalau seandainya dikatakan bahwa siapa saja yang tidak
menerapkan hukum Alloh maka dia kafir, berarti orang yang Cuma mencuri uang
lima ribu kafir, orang yang mencukur jenggotnya juga kafir. Setuju tidak? Akal sehat akan mengatakan tidak setuju.
Atau kalaupun dipertanyakan kepada mereka orang–orang yang berafiliasi kepada
paham khowarij mereka akan mengatakan, “Tidak setuju, cuma lima ribu kok
dikatakan kafir, mungkin saja dia lupa, mungkin saja dia jahil (tidak tahu). “ Maka
kitapun harus mengatakan hal yang sama terhadap pemerintah yang kita dapati
tidak menerapkan hukum Alloh. Mungkin saja dia jahil, mungkin saja dia khilaf,
mungkin saja ada tekanan–tekanan lain. Oleh karena itu tidak setiap yang
tidak menerapkan hukum Alloh dikatakan kafir. Kalau setiap yang tidak
menerapkan hukum Alloh dikatakan kafir, maka akan banyak sekali orang – orang
yang kafir. Bahkan mereka yang punya pemahaman yang seperti itupun bisa jadi
kena (kafir). Karena mereka lebih cenderung untuk melakukan misi yang besar,
melakukan pemberontakan kepada pemerintah itu tidak apa–apa untuk melanggar
hal–hal yang kecil menurut mereka. Seperti apa contohnya? Seperti cukur
jenggot, tidak apa–apa menurut mereka, supaya tidak ketahuan atau dalam rangka
penyamaran tidak apa–apa. Tidak apa–apa melakukan kemaksiatan yang sifatnya
kecil dalam rangka melakukan penyamaran (menurut mereka), ini keliru!!! Karena
mereka punya anggapan bahwa yang tidak menerapkan hukum Alloh itu selalu
tertuju pada pemerintah. Padahal siapapun yang melakukan kemaksiatan berarti
tidak menerapkan hukum Alloh, ini penting untuk kita pahami.
Dari sini kita bisa menyimpulkan
bahwa mayoritasnya mereka itu mempunyai keinginan untuk menerapkan hukum Alloh
tapi dengan cara melanggar hukum Alloh. Punya keinginan, punya ghirah, punya semangat
menerapkan hukum Alloh tetapi dengan cara melanggar hukum Alloh. Buktinya apa?
Penculikan, perampokan, peledakan yang di atas namakan jihad dalam rangka
memberontak pemerintah. Padahal itu semua sebuah kekeliruan sebuah kesalahan,
sebuah kejahatan sebuah kemaksiatan, tidak boleh dilakukan, itu melanggar hukum
Alloh. Tidak akan pernah mungkin bisa menegakkan hukum Alloh dengan cara
melanggar hukum Alloh. Nabi tidak seperti itu. Nabi ketika berangkat
dalam perang Hunain guna membela agama Alloh kemudian ada beberapa orang yang
melanggar hukum Alloh, mereka ditegur
oleh Nabi. Beberapa orang dari kalangan pasukan yang baru masuk Islam, meminta
kepada Nabi untuk minta dibuatkan sebuah pohon yang disebut Dzatu Anwath. Oleh
nabi dilarang. Jangan…..!! Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan hukum Alloh,
karena pada waktu itu Nabi akan membela agama Alloh. Jangan sampai membela agama
Alloh tetapi dengan cara menjatuhkan/ merusak agama Alloh.
.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar